1. Obat Jadi
Yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.Obat Paten
Yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
3. Obat Baru
Yakni obat yang terdiri atau berisi zat, baik sebagai yang berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
4. Obat Asli
Yakni obat yang didapat langsung dari bahan- bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
5.Obat Esensial
Adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
6.Obat Generik
Adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungannya.
Pengolongan Obat
Macam-macam penggolongan obat :
a. Menurut kegunaannya obat dapat dibagi :
a) Untuk menyembuhkan (therapeutic)
b) Untuk mencegah (prophylactic)
c) Untuk diagnose (diagnostic)
b. Menurut cara penggunaan obat dapat dibagi :
a) Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam), adalah obat yang digunakan melalui organ dan diberi tanda etiket putih.
b) Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar), adalah obat yang cara penggunaannya selain melalui oral dan diberi tanda etiket biru. Contohnya implantasi, injek, topical, membrane mucosal, rectal, vaginal, nasal, opthal, aurical, collution/gargarisma.
c. Menurut cara kerjanya obat dapat dibagi :
a) Local, adalah obat yang bekerjanya pada jaringan setempat, seperti obat-obat yang digunakan secara topical pemakaian topical. Contohnya salep, liniment dan cream
b) Sistemis, adalah obat yang didistribusikan keseluruh tubuh. Contohnya tablet, kapsul, obat minum dan lain-lain.
d. Menurut undang-undang kesehatan obat digolongkan dalam :
a) Obat narkotik ( Obat bius), merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.
b) Obat Psikotropika (Obat berbahaya), obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang dan menegangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan orang.
c) Obat keras adalah semua obat yang :
· Mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam daftar obat keras.
· Diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
d) Obat Bebas Terbatas adalah obat keras yang diserahkan tanpa resep dokter dalam penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan (P1 s/d P6)
e) Obat Bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas, dan tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
.
.
.
.
.
.
.
Cr : http://kolongwae.blogspot.com/2014/10/materi-ilmu-resepfarmakologiadministras.html?m=1
0 comments :
Post a Comment